Ladenin.com
Awal mula kasus ini menjadi pembicaraan hangat di kalangan warganet, dimana kasus seorang karyawan di Makassar yang bernama Syamsul Arif Putra di somasi Rp. 1 Miliar oleh mantan perusahaan tempat dia bekerja usai si mantan ini mengaku di pecat perusahaan tempat dia bekerja hanya karena menanyakan Tunjangan Hari Raya (THR).
Nah si Syamsul ini lewat kuasa hukumnya resmi menggugat balik sang direktur perusahaan.
" Kami menuntut kerugian material sebesar Rp. 5 Miliar kepada Ridwan selaku Direktur Operasional PT. Karya Alam Selaras." ungkap kuasa hukum Syamsul, dalam jumpa konfre. pers.
Serta menuturkan tuntutan balik ini ditujukan kepada Ridwan sebagai pribadi dan akan dikawal oleh 19 Pengacara serta Ridwan menurutnya tidak punya legal standing mewakili PT. Karya Alama Semesta.
"Sehingga somasi yang dilayangkan kepada Syamsul Arif Putra juga merupakan somasi dari Ridwan secara pribadi" jelasnya.
Penulis: TimLDN