Ladenin.com | Adiankoting, Tapanuli Utara.
Di Desa Pagaran Lambung III Adiankoting Taput Ada Rumah Tak Layak Huni, Luput dari Perhatian Pemerintah Daerah dan Pusat.
Kondisi rumah tak layak huni (RTLH) milik keluarga R.Hutabarat/Br.Hutagalung dan B.Hutagalung/Br.Tampubolon di Desa Pagaran Lambung III (tiga) Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Tengah.
Ibu PKK Desa Pagaran Lambung III (tiga) Elina Napitupulu mengatakan sesuai data yang ia miliki, rumah milik kedua keluarga tersebut sangat layak mendapat bantuan Rehab Sosial Rumah Tak Layak Huni (RS-RTLH) dan benar mereka adalah warga tak mampu.
Selain itu, kedua kepala keluarga itu tidak pernah mendapat PKH yang sebenarnya mereka layak mendapatkannya seperti keluarga R. Hutabarat/Br. Hutagalung yang memiliki anak empat orang yang duduk dibangku SMP, SD dan Balita.
Begitu juga dengan keluarga B.Hutagalung /Br.Tampubolon tinggal di rumah hanya berukuran 2 X 3 meter dan punya anak empat yang masih duduk di bangku SD dan juga balita.
"Saya berharap agar bantuan dari Pemerintah agar lebih tepat sasaran dengan cara melakukan pendataan berkelanjutan dan kami dari aparatur desa akan memberikan data yang sebenar-benarnya untuk menjangkau kesejahteraan yang merata dan tidak ada kesenjangan," kata Elina Napitupulu, ujarnya pada Selasa (10/05/2022) di rumahnya.
Perlu diketahui, pada Tahun 2021 Pemerintah memberikan bantuan berupa Rehab Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH).
Tahun 2022, Dirjen Perumahan Kementerian PUPR telah mengalokasikan anggaran untuk melanjutkan program yang juga memiliki nama lain bedah rumah ini.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, pada tahun 2022 pihaknya mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 5,1 triliun.
Sebagaimana tertuang dalam Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 115/KPTS/M/2022 tentang Besaran Nilai dan Lokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun Anggaran 2022.
Program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengurangi jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Indonesia.
Kriteria RTLH mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar. Meliputi kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni.
Sementara Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 21 Februari 2022 lalu itu membagi besaran nilai bantuan BSPS menjadi tiga bagian, meliputi :
1. Lokasi reguler di luar Papua dan Papua Barat mendapat dana sebesar Rp 20 juta. Untuk bahan bangunan Rp 17,5 juta dan upah pekerja Rp 2,5 juta.
2. Lokasi khusus kawasan datar di perkotaan, serta pedesaan di Papua dan Papua Barat mendapat dana sebesar Rp 23,5 juta. Untuk bahan bangunan Rp 18,5 juta dan upah pekerja Rp 5 juta.
3. Lokasi khusus kawasan pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta pegunungan di Papua dan Papua Barat mendapat dana Rp 40 juta. Untuk bahan bangunan Rp 35 juta dan upah pekerja Rp 5 juta.
Ketika wartawan menyambangi kantor Kepala Dinas Sosial Taput, Selasa (10/05/2022), guna keperluan konfirmasi, namun sayang Kepala Dinas Sosial Taput tidak dapat ditemui dengan alasan rapat internal. (*/)